Kamis, 14 Maret 2013

Akad Salam Teori dan Akuntansinya


MUH. FACHRUDDIN/02320100316
FAKULTAS EKONOMI 
AKUNTANSI
UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA


AKAD SALAM
Pengertian Salam
*      Bahasa:  dari kata “As salaf” : pendahuluan karena pemesan barang menyerahkan uangnya di muka.
*      Terminologi : Para fuqaha menamainya al mahawi’ij (barang barang mendesak) karena ia sejenis jual beli yang dilakukan mendesak walaupun barang yang diperjualbelikan tidak ada ditempat. Dilihat dari sisi pembeli ia sangat membutuhkan barang tersebut di kemudian hari sementara si penjual sangat membutuhkan uang tersebut.
Definisi Akad Salam
  • Salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam) pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
Karakteristik Akad Salam
  • harga, spesifikasi, karakteristik, kualitas, kuantitas dan waktu penyerahan aset yang dipesan sudah ditentukan dan disepakati ketika akad terjadi.
  • Dalam akad salam, harga barang pesanan yang sudah disepakati tidak dapat berubah selama jangka waktu akad. Apabila barang yang dikirim tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya, maka pembeli boleh melakukan khiar yaitu memilih apakah transaksi dilanjutkan atau dibatalkan.
Hikmah Akad Salam
  • Bagi pembeli: adanya jaminan memperoleh barang dalam jumlah dan kualitas tertentu pada saat ia membutuhkan dengan harga yang disepakatinya di awal.
  • Bagi penjual adalah diperolehnya dana untuk melakukan aktivitas produksi dan memenuhi sebagian kebutuhan hidupnya.
Jenis Salam
  • Salam, merupakan transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan, pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari.
  • Salam paralel, artinya melaksanakan dua transaksi bai’ salam yaitu antara pemesan dan penjual dan antara penjual dengan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya secara simultan.
§  Beberapa ulama kontemporer melarang transaksi salam paralel terutama jika perdagangan dan transaksi semacam itu dilakukan secara terus menerus.
§  Hal demikian dapat menjurus kepada riba. Paralel salam dibolehkan asalkan eksekusi kontrak salam kedua tidak tergantung pada eksekusi kontrak yang pertama.

Prosedurnya sama dengan salam biasa hanya prosedurnya melibatkan pihak ke 3
Dasar Syariah
  • Al Qur’an
    (QS:al-Baqarah:282): “hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaknya kamu menuliskannya dengan benar ....”
     ”Hai orang orang yang beriman penuhilah akad akad itu...”  (QS 5:1)
  • Al Hadits
    “Barang siapa  melakukan salam, hendaknya ia melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.” (HR.Bukhari Muslim). 
    Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)

Rukun Salam
  • Pelaku (pembeli dan penjual)
  • Obyek akad (barang yang akan diserahkan dan modal salam yang berbentuk harga)
  • Ijab kabul
Ketentuan Syariah 
1. Pelaku
     a. ada penjual dan pembeli
     b. Cakap hukum (Berakal  dan dapat membedakan),
2.  Obyek akad
  •  modal salam :
ú  modal harus diketahui jenis dan jumlahnya
ú  Berbentuk uang tunai. Para ulama berbeda pendapat masalah bolehnya pembayaran dalam bentuk aset perdagangan. Beberapa ulama menganggapnya boleh.
ú  Modal salam diserahkan ketika akad berlangsung, tidak boleh utang atau merupakan pelunasan utang. Hal ini  adalah untuk mencegah praktek riba melalui mekanisme salam.
  • Barang Salam:
ú  Barang tersebut harus dapat dibedakan/ diidentifikasi mempunyai spesifikasi dan karakteristik yang jelas seperti kualitas, jenis, ukuran dan lain sebagainya sehingga tidak ada gharar.
ú  Barang tersebut harus dapat dikuantifikasi /ditakar/ ditimbang.
ú  Waktu penyerahan barang harus jelas, tidak harus tanggal tertentu boleh juga dalam kurun waktu tertentu. Hal tersebut diperlukan untuk mencegah gharar atau ketidakpastiahan yaitu harus ada pada waktu yang ditentukan.
ú  Barang tidak harus ada ditangan penjual tetapi harus ada pada waktu yang ditentukan
ú  Apabila barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan, akad menjadi fasakh/rusak
ú  pembeli dapat memilih apakah menunggu sampai dengan barang yang dipesan tersedia
ú  atau membatalkan akad sehingga penjual harus mengembalikan dana yang telah diterima
ú  Apabila barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad, maka pembeli boleh melakukan khiar atau memilih untuk menerima atau menolak.
ú  Kalau pilihannya menolak maka si penjual memiliki utang yang dapat diselesaikan dengan pengembalian dana atau menyerahkan produk yang sesuai dengan akad.
ú  Apabila barang yang dikirim memiliki kualitas yang lebih baik, maka penjual tidak boleh meminta tambahan pembayaran dan hal ini dianggap sebagai pelayanan kepuasan pelanggan
ú  Apabila barang yang dikirim kualitasnya lebih rendah, pembeli boleh memilih menolaknya atau menerima. Apabila pembeli menerima maka pembeli tidak boleh meminta kembali sebagian uangnya atau (diskon),    
ú  Barang boleh dikirim sebelum jatuh tempo asalkan disetujui oleh kedua pihak dan dengan syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, dan tidak boleh menuntut penambahan harga.
ú  Penjualan kembali barang yang dipesan sebelum barang tersebut diterima tidak dibolehkan secara syari’ah.
ú  Penggantian barang yang dipesan dengan barang lain. Para ulama melarang penggantian barang yang dipesan dengan barang lainnya. Bila barang tersebut diganti dengan barang yang memiliki spesifikasi dan kualitas yang sama, meskipun sumbernya berbeda, para ulama membolehkannya,
ú  Apabila tempat penyerahan barang tidak disebutkan, akad tetap sah. Namun sebaiknya dijelaskan dalam akad, apabila tidak disebutkan maka harus dikirim ke tempat yang menjadi kebiasaan.
Hal yang Membatalkan Kontrak
  • Barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan
  • Barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad, dan pembeli membatalkan.
  • Barang yang dikirim kualitasnya lebih rendah dan pembeli membatalkan.

AKUNTANSI SALAM
Akuntansi Untuk Pembeli
Piutang salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual. Modal salam dalam bentuk kas (sejumlah yg dibayarkan)
            Dr. Piutang Salam       xxx
                                     Cr. Kas                                                             xxx
Jika modal salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar. Selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat aset nonkas yang diserahkan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan modal usaha tersebut.


     -  Pencatatan apabila nilai wajar lebih kecil dari nilai tercatat:
        Dr. Piutang Salam                       xxx
        Dr. Kerugian                    xxx
                 Cr. Aktiva Non Kas                         xxx
     -  Pencatatan apabila nilai wajar lebih besar dari nilai tercatat:
        Dr. Piutang Salam                       xxx
                                    Cr. Aktiva Non Kas                              xxx
                        Cr. Keuntungan                                               xxx
Akuntansi Untuk Pembeli
  • Penerimaan Barang Pesanan
     a. jika barang pesanan sesuai dengan akad, maka dinilai sesuai
         nilai yang disepakati;
           Dr. Aset Salam                          xxx
                  Cr. Piutang Salam                   xxx
     b.  jika barang pesanan berbeda kualitasnya  
      (i) nilai wajar barang pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari nilai yang tercantum dalam akad; maka barang pesanan yang diterima diukur dengan nilai akad.
            Dr. Aset Salam (diukur pada nilai akad)    xxx
                 Cr.  Piutang Salam                                     xxx
    (ii)   nilai wajar dari barang pesanan yang diterima lebih rendah dari nilai yang tercantum dalam akad; maka barang pesanan yang diterima diukur dengan nilai wajar pada saat diterima dan selisihnya diakui sebagai kerugian.

            Dr. Aset Salam (diukur pada nilai wajar)  xxx
            Dr. Kerugian Salam                       xxx
                  Cr.  Piutang Salam                                    xxx
  • jika pembeli menolak sebagian atau seluruh barang pesanan, maka:
(i)  jika tanggal pengiriman diperpanjang, maka nilai tercatat piutang salam sebesar bagian yang belum dipenuhi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad; jurnal:
    Dr. Aset Salam (sebesar jumlah yang diterima)    xxx
           Cr. Piutang Salam                                                        xxx
(ii) jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya, maka piutang salam berubah menjadi piutang yang harus dilunasi oleh penjual sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi; jurnal:
      Dr. Aset Lain-Lain – Piutang                                 xxx
                  Cr.  Piutang Salam                                                            xxx
(iii)  jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan pembeli mempunyai jaminan atas barang pesanan serta hasil penjualan jaminan tersebut lebih kecil dari nilai piutang salam, maka selisih antara nilai tercatat piutang salam dan hasil penjualan jaminan tersebut diakui sebagai piutang kepada penjual.
             Dr. Kas                                                                        xxx
             Dr. Aset lain – Piutang pada Penjual                         xxx
                                      Cr. Piutang Salam                                                     xxx
  • jika hasil penjualan jaminan tersebut lebih besar dari nilai tercatat piutang salam maka selisihnya menjadi hak penjual
             Dr. Kas                                                            xxx
                        Cr. Utang Penjual                                            xxx
                                      Cr. Piutang Salam                                         xxx
  • Denda yang diterima dan diberlakukan oleh pembeli diakui sebagai bagian dana kebajikan.
                        Dr.  Dana kebajikan - Kas                   xxx
                                    Cr. Dana Kebajikan – pendapatan denda   xxx
Denda hanya boleh dikenakan kepada penjual yang mampu menyelesaikan kewajibannya, tetapi sengaja tidak melakukannya. Hal ini tidak berlaku bagi penjual yang tidak mampu menunaikan kewajibannya karena force majeur.
  • Penyajian
a.  Pembeli menyajikan modal usaha salam yang diberikan sebagai piutang salam.
b. Piutang yang harus dilunasi oleh penjual karena tidak dapat memenuhi     kewajibannya dalam transaksi salam disajikan secara terpisah dari piutang salam.
Persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.

  • Pengungkapan, pembeli dalam transaksi salam mengungkapkan:
a. besarnya modal usaha salam, baik yang dibiayai sendiri maupun yang dibiayai secara bersama-sama dengan pihak lain;
b. jenis dan kuantitas barang pesanan; dan
c. pengungkapan lain sesuai dengan PSAK N0. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah.


Akuntansi Untuk Penjual
§  Kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha salam
§  Pengukuran kewajiban salam sebesar jumlah yang diterima.
  • Jika modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang diterima:
                        Dr.  Kas                                                                   xxx
                                      Cr. Utang Salam                                                 xxx
  • Jika modal usaha salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar
                        Dr. Aset Non Kas (diukur pada nilai wajar) xxx
                                    Cr.  Utang Salam                                                   xxx
  • Kewajiban salam dihentikan pengakuannya (derecognation) pada saat penyerahan barang kepada pembeli.
                          Dr. Utang Salam                               xxx
                                                 Cr.  Penjualan                                    xxx
  • Dalam transaksi salam paralel, selisih antara jumlah yang dibayar oleh pembeli dan biaya perolehan barang pesanan diakui keuntung an/kerugian pada saat penyerahan barang pesanan oleh penjual.
                - Pencatatan ketika membeli persediaan:
                        Dr.  Aset Salam                                   xxx
                                      Cr. Kas                                               xxx
- Pencatatan penyerahan persediaan bila jumlah yang dibayar oleh pembeli lebih kecil dari biaya perolehan barang.
                        Dr. Utang Salam                                 xxx
                        Dr. Kerugian Salam                             xxx
                                                   Cr.  Aset Salam                                xxx
    - Pencatatan penyerahan persediaan bila jumlah yang dibayar oleh pembeli  lebih besar dari biaya perolehan barang            
                         Dr.  Utang Salam                               xxx
                                                Cr.  Aset Salam                                  xxx
                                                Cr. Keuntungan  Salam                       xxx
Pada akhir periode pelaporan keuangan, persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
  • Penyajian, penjual menyajikan modal usaha salam yang diterima sebagai kewajiban  salam.
  • Pengungkapan, penjual dalam transaksi salam:
a.piutang salam kepada produsen (dalam salam paralel) yang memiliki hubungan  istimewa;
b. jenis dan kuantitas barang pesanan; dan
c. pengungkapan lain sesuai dengan PSAK N0. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah.









KERANGKA DASAR LAPORAN KEUANGAN
¡  Suatu sistem yang melekat dengan tujuan-tujuan serta sifat dasar yang mengarah pada standar yang konsisten dan terdiri dari sifat, fungsi dan batasan dari akuntansi keuangan dan laporan keuangan.
Tujuan kerangka dasar syari’ah
Untuk membantu:
¡          penyusun standar akuntansi keuangan syari’ah, dalam   pelaksanaan tugasnya.
¡          penyusun laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi syari’ah yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syari’ah.
¡          auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi syari’ah yang berlaku umum.
¡          para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan syari’ah.
Pemakai laporan keuangan
1.       investor sekarang dan investor potensial
2.       pemilik dana qardh
3.       pemilik dana syirkah temporer
4.       pemilik dana titipan
5.       pembayar dan penerima zakat, infak, sedekah dan wakaf
6.       pengawas syari’ah
7.       Karyawan
8.       pemasok dan mitra usaha lainnya
9.       Pelanggan
10.   pemerintah serta lembaga-lembaganya
11.   Masyarakat
Azas transaksi syari’ah
1.       persaudaraan (ukhuwah)
2.       keadilan (‘adalah)
3.       kemaslahatan (maslahah)
4.       keseimbangan (tawazun)
5.       universalisme (syumuliyah)

Tujuan laporan keuangan syari’ah
1.       meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi & kegiatan usaha
2.       informasi kepatuhan entitas syari’ah terhadap prinsip syariah, bila ada informasi aktiva, kewajiban, pendapatan dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah & bagaimana perolehan dan penggunaannya
3.       informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab entitas syari’ah terhadap amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang layak
4.       informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh penanam modal dan pemilik dana syirkah temporer; dan informasi mengenai pemenuhan kewajiban (obligation) fungsi sosial entitas syari’ah
Bentuk laporan keuangan syari’ah
a)      Posisi Keuangan Entitas Syari’ah, disajikan sebagai neraca
b)      Informasi Kinerja Entitas Syari’ah, disajikan dalam laporan laba rugi
c)       Informasi Perubahan Posisi Keuangan Entitas Syari’ah
d)      Informasi Lain; seperti Laporan Penjelasan tentang Pemenuhan Fungsi Sosial Entitas Syari’ah
e)      Catatan dan Skedul Tambahan

Asumsi dasar syari’ah
a. Dasar Akrual
                pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian (dan bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar) dan diungkapkan dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan.
b. Kelangsungan Usaha
                entitas syari’ah akan melanjutkan usahanya di masa depan (going concern) dan diasumsikan tidak bermaksud atau berkeinginan melikuidasi atau mengurangi secara material skala usahanya.

Posisi keuangan syariah

1.            Aktiva adalah sumber daya yang dikuasai oleh entitas syari’ah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh entitas syari’ah.
2.            Kewajiban merupakan hutang entitas syari’ah masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas syari’ah yang mengandung manfaat ekonomi.
3.            Dana syirkah temporer adalah dana yang diterima sebagai investasi dengan jangka waktu tertentu dari individu dan pihak lainnya dimana entitas syari’ah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana tersebut dengan pembagian hasil investasi berdasarkan kesepakatan.
4  Ekuitas adalah hak residual atas aktiva entitas syari’ah setelah dikurangi semua kewajiban dan dana syirkah temporer. Ekuitas dapat disubklasifikasikan menjadi setoran modal pemegang saham, saldo laba, penyisihan saldo laba dan penyisihan penyesuaian pemeliharaan modal.

Kinerja syariah
1.       Penghasilan (income) adalah kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aktiva atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal. Penghasilan (income) meliputi pendapatan (revenues) maupun keuntungan (gain).
2.       Beban (expenses) adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aktiva atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal, termasuk didalamnya beban untuk pelaksanaan aktivitas entitas syari’ah maupun kerugian yang timbul.

Hak pihak ketiga atas bagi hasil
¡  Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer adalah bagian bagi hasil pemilik dana atas keuntungan dan kerugian hasil investasi bersama entitas syari’ah dalam suatu periode laporan keuangan.




 DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur`anul Karim  dan terjemahannya. Tafsir
Nurhayati, Sri dan Wasilah .2009. “ Akuntansi Syariah di Indonesia “. Edisi 2.Jakarta: Salemba Empat
www. ekonomi syariah.com