1.
KONSEP AWAL
Rumitnya hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan di luar negri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar
a. Netralitas pajak adalah bahwa pajak
tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi sumberdaya.
b. Ekuitas pajak adalah bahwa wajib
pajak yang menghadapi situasi yang mirip dan serupa semestinya membayar pajak
yang sama tetapi terhadap ketidaksetujuan antar bagaimana mengimplementasikan
konsep ini.
2. PEMAJAKAN TERHADAP SUMBAR LABA DARI LUAR NEGRI
Beberapa
Negara separti prancis, kosta Rika, hongkong panama afrika selatan, swiss dan
venezuala menerapkan prinsip pemajakan teritorial dan tidak mengenakan pajak
terhadap perusahaan yang berdomisili di dalam negri yang labanya dihasilkan di
luar wilayah Negara tersebut. Sedangkan kebanyakan Negara (seperti Australia,
Brazil, Cina, Republik Ceko, Jerman, Jepang, Meksiko, belanda, inggris, dan
Amarika Serikat) menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap
laba atau pendapatan perusahaan dan warga Negara di dalamnya, tanpa melihat
wilayah Negara.
3. KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
Kredit
pajak dapat di perkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negri yang
dibayarkan tidak terlampau jelas (yaitu ketika anak perusahaan luar negri
mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negri kepada induk
perusahaan domestik). Disini deviden yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan
pajak induk perusahaan harus dihitung kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah
pajak( yang dianggap terbayar) ditambah seluruh pajak pungutan luar negri yang
berlaku. Ini berarti seakan-akan induk perusahaan domestic menerima dividen
yang didalamnya termasuk pajak terhutang kepeda pemerintah asing dan kemudian
membayarkan pajak itu.
Kredit pajak tidak langsung luar negri yang diperbolehkan(Pajak penghasilan luar negri yang dianggap terbayar) ditentukan dengan cara sebagai berikut:
4. PERENCANAAN PAJAK DALAM PERUSAHAAN MULTINASIONAL
Dalam
melakukan perencanaan pajak perusahaan multinasional memiliki keunggulan
tertentu atas perusahaan yang murni domestik karena memiliki fleksibilitas
geografi lebih besar dalam menentukan lokasi produksi dan sistem distribusi.
Fleksibilitas ini memberikan peluang tersendiri untuk memanfaatkan perbedaan
ataryuridis pajak nasional sehingga dapat menurunkan beban pajak perusahaan
secara keseluruhan.
Pengamatan
atas masalah perencanaan pajak ini di mulai dengan dua hal dasar:
a.
Pertimbangan pajak seharusnya tidak pernah mengandalikan strategi usaha
b. Perubahan hokum pajak secara konstan
membatasi manfaat perencanaan pajak dalam jangka waktu panjang.
5. VARIABEL-VARIABEL DALAM PENENTUAN HARGA TRANSFER
Harga
transfer menetapkan nilai moneter terhadap pertukaran antarperusahaan yang
terjadi antara unit operasi dan merupakan pengganti harga pasar. Pada umumnya
harga transfer dicatat sebagai pendapatan oleh satu unit dan biaya oleh unit
lainnya. Transaksi lintas Negara juga membuka perusahaan multinasional terhadap
sejumlah pengaruh lingkungan yang menciptakan sekaligus menghancurkan peluang
untuk meningkatkan laba perusahaan melalui penetapan harga transfer. Sejumlah
variabel separti pajak, tarif kompetisi laju infalsi, nilai mata uang,
pembatasan atas transfer dana, resiko politik dan kepentingan sekutu usaha
patungan sangat memperumit keputusan penentuan harga transfer.
6. Faktor Pajak
6. Faktor Pajak
Harga
transaksi yang wajar merupakan harga yang akan diterima oleh pihak-pihak tidak
berhubungan istimewa untuk barang-barang yang sama atau serupa dalam keadaan
yang sama persis atau serupa. Metode penentuan harga transaksi wajar yang dapat
diterima adalah:
1.
metode penentuan harga tidak terkontrol
yang sebanding.
2.
metode penentuan harga jual kembali.
3.
metode penetuan harga biaya plus dan
4.
metode penilaian harga lainnya
5.
Faktor Tarif
Tarif yang dikenakan untuk barang-barang impor juga memengaruhi kebijakan penentuan harga transfer perusahaan multinasional. Sebagai tambahan atas keseimbangan yang didentifikasikan, perusahaan mulinasional harus mempertimbangkan biaya dan manfaat tambaha, baik eksternal maupum internal. Tariff pajak tinggi yang dibayarkan oleh importer akan menghasilkan dasar pajak penghasilan yang lebih rendah.
8. Faktor Daya Saing
Demikian
juga halnya, harga transfer yang lebih rendah dapat digunakan untuk melindungi
operasi yang sedang berjalan dari pengaruh kompetisi luar negeri yang semakin
mengikat pada pasar setempat atau pasar lainnya. Pertimbangan daya saing
seperti itu harus diseimbangkan terhadap banyak kerugian yang berakibat
sebaliknya. Harga transfer untuk alasan-alasan kompetitif dapat mengundang
tindakan anti-trust oleh pemerintah.
9. Faktor Evaluasi Kinerja
Kebijakan harga transfer juga dipengaruhi oleh pengaruh mereka terhadap perilaku manajemen dan sering kali merupakan penentu kinerja perusahaan yang utama.
10. Kontribusi Akuntansi
Para akuntan manajemen dapat mamainkan peranan yang signifikan dalam menghitung kesimbangan (trade-offs) dalam strategi penentuan harga transfer. Tantangan yang dihadapi adalah mempertahanka perspektif global pada saat melakukan pemetaan manfaat dan biaya yang berkaitan dengan keputusan penentu harga
11. METODOLOGI PENENTUAN HARGA TRANSFER
Dalam suatu dunia dengan harga transfer yang sangat kompetitif, tidak akan menjadi masalah besar ketika hendak menetapkan harga transfer sumber daya dan jasa antar perusahaan. Namun demikian, jarang sekali terdapat pasar eksternal yang kompetitif untuk produk-produk yang ditransfer antar entitas yang berhubungan istimewa tersebut. Masalah penentuan biaya ini sangat terasa dalam tingkat internasional, kareba konsep akuntansi biaya ini berbeda dari satu negara ke negara lainnya.
12. Prinsip Wajar
Jenis
perusahaan multinasional yang umum adalah operasi integrasi. Anak perusahaannya
berada dalam kendali yang sama serta berbagi sumber dan tujuan yang
sama.Kebutuhan untuk mengumumkan laba kena pajak di negara yang berbeda berarti
perusahaan multinasional harus mengalokasikan pendapatan dan beban diantara
anak perusahaan dan menentukan harga transfer untuk transaksi antarperusahaan.
METODOLOGI
PENENTUAN HARGA TRANSFER
Harga
transfer dapat didasarkan pada biaya selisih kenaikan atau harga pasar.
Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga menimbulkan sejumlah pertanyaan
mengenai metodologi penentuan harga. Prinsip wajar atau harga transfer
antarperusahaan dengan mengandaikan transaksi itu terjadi antarpihak yang tidak
berhubungan instimewa di pasar yang kompetitif. Menurut undang-undang Pajak
Penghasilan di AS terdapat metode-metode:
1. Metode Harga yang Tidak Terkontrol Setara
Berdasarkan
metode ini harga transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang digunakan
dalam transaksi setara antara perusahaan yang independent atau setara
perusahaan dengan pihak ketiga yang tidak berkaitan.
2. Metode
Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara
Metode ini diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak
berwujud. Metode ini mengidentifikasikan tingkat royalty acuan dengan mengacu
pada transaksi yang tidak terkontrol di mana aktiva tidak berwujud yang sama
atau serupa dialihkan. Sebagaimana metode harga tidak terkontrol yang setara,
metode ini bergantung pada perbandingan pasar.
3. Metode Harga Jual Kembali
3. Metode Harga Jual Kembali
Metode ini menghitung harga transaksi yang wajar
yang diawali dengan harga yang dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud
kepada pembeli yang independent. Margin yang memadai untuk menutup beban dan
laba nomal kemudian dikurangkan dari harga ini untuk memperoleh harga transfer
antarperusahaan.
4. Metode Penentuan Biaya Plus
4. Metode Penentuan Biaya Plus
Metode ini berguna apabila barang semi jadi
dialihkan antarperusahaan afiliasi luar negeri atau jika suatu entitas
merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.
5. Metode Laba Sebanding
5. Metode Laba Sebanding
Metode ini mendukung pandangan umum yang menyatakan
bahwa pembayar pajak yang menghadapi situasi yang mirip harusnya memperoleh
imbalan yang mirip pula selama beberapa periode waktu tertentu.
6. Metode
Pemisahan Laba
Metode
ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode ini mencakup
pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak berhubungan istimewa
yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang wajar.
7. Metode Penentuan Harga Lainnya
7. Metode Penentuan Harga Lainnya
Metode
ini dapat digunakan jika menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih akurat.
PRAKTIK HARGA TRANSFER
PRAKTIK HARGA TRANSFER
Dalam
praktiknya, beberapa metode penentuan harga transfer digunakan bersamaan.
Factor-faktor yang mempengaruhi pemilihan metode harga transfer antara lain
tujuan perusahaan: apakah tujuannya adalah mengelola beban pajak, atau
mempertahankan posisi daya saing perusahaan, atau memprromosikan evaluasi kerja
yang setara.
KEANEKARAGAMAN SISTEM PAJAK NASIONAL
KEANEKARAGAMAN SISTEM PAJAK NASIONAL
Suatu perusahaan dapat melakukan bisnis
internasional dengan mengekspor barang dan jasa atau dengan melakukan investasi
asing langsung atau tidak langsung. Ekspor jarang sekali memicu potensi pajak
di Negara yang melakukan impor, karena sulit sekali bagi Negara pengimpor untuk
menetapkan pajak yang dikenakan atas eksportir luar negeri. Di sisi lain suatu
perusahaan yang berorientasi di Negara lain melalui cabang atau perusahaan
afiliasi terkena pajak di Negara itu.
MACAM-MACAM PAJAK
MACAM-MACAM PAJAK
Perusahaan yang berorientasi di luar negeri
menghadapi berbagai jenis pajak. Pajak langsung seperti pajak penghasilan,
mudah untuk dikenali dan umumnya diungkapkan pada laporan keuangan perusahaan.
Pajak tidak langsung seperti pajak konsumsi tidak dapat dikenali dengan jelas
dan tidak terlalu sering diungkapkan, umumnya mereka tersembunyi dalam pos
biaya dan beban lain-lain.
Pajak Penghasilan Perusahaan, mungkin digunakan secara lebih luas untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak utama lainnya dengan kemungkinan pengecualian untuk bead an cukai.
Pajak Penghasilan Perusahaan, mungkin digunakan secara lebih luas untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak utama lainnya dengan kemungkinan pengecualian untuk bead an cukai.
Pajak pungutan adalah pajak yang dikenakan oleh
pemerintah terhadap dividen, bunga, dan pembayaran royalty yang diterima oleh
investor asing. Pajak pertambahan nilai merupakan pajak konsumsi yang ditemukan
di Eropa dan Kanada. Pajak ini umumnya dikenakan terhadap nilai tambah dari
setiap tahap produksi atau distribusi. Pajak ini berlaku untuk total penjualan
dikurangi dengan pembelian dari unit penjual perantara.
Pajak perbatasan seperti bea cukai dan bea impor umumnya ditujuan untuk menjaga agara barang domestic dapat bersaing harga dengan barang impor. Dengan demikian pajak yang dikenakan terhadap impor umumnya dilakukan secara parallel dan pajak tidak langsung lainnya dibayarkan oleh produsen domestic barang yang sejenis. Pajak transfer merupakan jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini dikenakan terhadap pengalihan (transfer) objek antarpembayar pajak dan dapat menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.
PEMAKAIAN TERHADAP SUMBER LABA DARI LUAR NEGERI DAN PEMAJAKAN GANDA
Pajak perbatasan seperti bea cukai dan bea impor umumnya ditujuan untuk menjaga agara barang domestic dapat bersaing harga dengan barang impor. Dengan demikian pajak yang dikenakan terhadap impor umumnya dilakukan secara parallel dan pajak tidak langsung lainnya dibayarkan oleh produsen domestic barang yang sejenis. Pajak transfer merupakan jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini dikenakan terhadap pengalihan (transfer) objek antarpembayar pajak dan dapat menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.
PEMAKAIAN TERHADAP SUMBER LABA DARI LUAR NEGERI DAN PEMAJAKAN GANDA
Setiap Negara mengklaim hak untuk mengenakan pajak
terhadap laba yang dihasilkan di dalam wilayahnya. Namun demikian, filosofi
nasional atas pengenaan pajak terhadap sumber-sumber dari luar negeri itu
berbeda-beda dan ini merupakan hal yang penting dari sudut pandang seorang
perencana pajak. Kebanyakan Negara (seperti Australia, Brazil, Cina, Republik
Ceko, Jerman, Jepang, Meksiko, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat)
menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau
pendapatan perusahaan dan warga Negara di dalamnya tanpa melihat wilayah
Negara. Gagasan yang mendasarinya adalah bahwa anak perusahaan asing sebuah
perusahaan local adalah suatu perusahaan local yang kebetulan beroperasi di
luar negeri.
DIMENSI
PERENCANAAN PAJAK
Dalam
melakukan perencanaan pajak perusahaan multinasional memiliki keunggulan
tertentu atas perusahaan yang murni domestic karena memiliki fleksibilitas
geografis lebih besar dalam menentukan lokasi produksi dan system distribusi.
Dalam mengenakan sumber pajak luar negeri banyak pihak yang berwenang pajak
yang memusatkan perhatian pada bentuk organisasi operasi luar negeri. Sebuah
cabang umumnya dianggap sebagai perluasan induk perusahaan. Dengan demikian
labanya segera dikonsolidasikan dengan laba induk perusahaan dan dikenakan
pajak secara penuh pada tahun pada saat laba dihasilkan, terlepas apakah
dikirimkan kembali kepada induk perusahaan atau tidak.
TRANSFER PRICING DALAM PRAKTEK PERPAJAKAN INTERNASIONAL
Bagi organisasi yang
terdesentralisasi, keluaran dari sebuah divisi dipakai sebagai masukan bagi
divisi lain. Transaksi antar divisi ini mengakibatkan timbulnya suatu mekanisme
transfer pricing. Transfer pricing didefenisikan sebagai suatu
harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat
pendapatan divisi penjual (selling division) dan biaya divisi pembeli (buying
divison). (Henry Simamora, 1999:272). Transfer pricing sering juga
disebut dengan intracompany pricing, intercorporate pricing, interdivisional
atau internal pricing yang merupakan harga yang diperhitungkan untuk
keperluan pengendalian manajemen atas transfer barang dan jasa antar anggota
(grup perusahaan). Transfer pricing biasanya ditetapkan untuk
produk-produk antara (intermediate product) yang merupakan barang-barang
dan jasa-jasa yang dipasok okeh divisi penjual kepada divisi pembeli. Bila
dicermati secara lebih lanjut, transfer pricing dapat menyimpang secara
signifikan dari harga yang disepakati. Oleh karena itu transfer pricing juga
sering dikaitkan dengan suatu rekayasa harga secara sistematis yang ditujukan
untuk mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi jumlah pajak atau bea dari
suatu negara.
Dari uraian di atas nampak bahwa pada
prinsipnya praktik transfer pricing (dengan harga yang tidak sama dengan
harga pasar) dapat didorong oleh alasan pajak (tax motive) maupun bukan
pajak (non-tax motive). Berbagai studi di luar Indonesia menunjukkan hal
tersebut (Carson;1979, Vaitson;1974, dalam Caves;1996). Motivasi pajak atas
praktik transfer pricing dilaksanakan dengan sedapat mungkin memindahkan
penghasilan ke negara dengan beban pajak terendah atau minimal. Salah satu bentuk
pengalihan penghasilan, misalnya dalam bentuk pembayaran royalti karena dengan
sangat langkanya standar harga (tarif) pasar atas royalti sangat sulit bagi
administrasi pajak untuk mengatasinya. Kopits (dalam Caves;1996) menyatakan
bahwa paling kurang 13% pembayaran royalti dari negara bcrkcmhang (ke negara
maju) merupakan transformasi royalti menjadi dividen. Selanjutnya, sehubungan
dengan harga barang (bahan) input produksi, Lecras (dalam Caves;1996)
menyatakan bahwa berdasarkan studi tahun 1985 perusahaan multinasional yang
beroperasi di ASEAN memakai dasar selain harga pasar dalam menghitung transfer
pricenya. Semakin mudah tingkat otonomi anggota perusahaan multinasional di
mancanegara semakin tinggi pemanfaatan strategi transfer pricing. Semakin
kurang menentu-nya lingkungan tempat operasi anggota perusahaan tersebut,
semakin besar porsi penjualan ekspor ketimbang penjualan domestik dan semakin
tinggi potensi penghasilan, maka motivasi pajak terhadap transfer pricing semakin
ekstensif.
Masalah transfer pricing ini juga
tidak terlepas dari fenomena bisnis perusahaan besar yang multi unit yang akan
melakukan ekspansi usaha ke luar negeri dengan mengoprasikan usahanya secara
desentralisasi dan mengimplementasikan konsep cpst-reveneu atau konsep corporate
profit center. Idealnya, konsep desentralisasi profit center tersebut merupakan
pula alat yang dapat mengukur dan menilai kinerja yang juga salah satu tujuan
manajemen serta motivasi pengelolaan unit-unit perusahaan multinasional yang
bersangkutan dalam rangka mencapai tujuan perusahaan. Di samping itu, masalah
ketat/tidaknya pengawasan aparat pemerintah yang terkait serta kebutuhan
informasi, merupakan hal vang akan mendorong; pelaksanaan transfer pricing, sehingga
secara keselturuhan beberapa faktor pendorong pemicu munculnya masalah transfer
pricing tersebut adalah:
1) Pergeseran menuju desenhralisasi,
divisionalisasi, dan penggunaan konsep cnrpu ratc profit center
2) Pemanfaatan transfer pricing dalam bisnis
dan invesatsi internasional.
3) Pengawasan transfer pricing oleh aparat
perpajakan dan bea cukai di beberapa negara.
4) Keperluan pengungkapan segmentasi informasi dan
transaksi antar-unit dalam group perusahaan.
2. Tujuan Transfer Pricing
Secara umum, tujuan penetapan harga
transfer adalah untuk mentransmisikan data keuangan di antara
departemen-departemen atau divisi-diisi perusahaan pada waktu mereka saling
menggunakan barang dan jasa satu sama lain (Henry Simamora, 1999:273) Selain
tujuan tersebut, transfer pricing terkadang digunakan untuk mengevaluasi
kinerja divisi dan memotivasi manajer divisi penjual dan divisi pembeli menuju
keputusan-keputusan yang serasi dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan. A
transfer pricing system should satisfy three objectives: acurate performance
evaluation, goal congruence, and preservation of divisional autonomy (Joshua
Ronen and George McKinney, 1970:100-101).
Sedangkan dalam lingkup perusahaan multinasional, transfer
pricing digunakan untuk, meminimalkan pajak dan bea yang mereka keluarkan
diseluruh dunia Transfer pricing can effect overall corporate incame taxes.
This is particulary true for multinational corporations (Hansen and Mowen,
1996:496).
3. Tipe dan Metode Transfer
Pricing
Beberapa metode transfer pricing yang sering
digunakan oleh perusahaan-perusahaan Multinasional dan
divisionalisasi/departementasi dalam melakukan aktifitas keuangannya adalah:
1. Harga
Transfer Dasar Biaya (Cost-Based Transfer Pricing)
Perusahaan yang menggunakan metode transfer atas
dasar biaya menetapkan harga transfer atas biaya variabel dan tetap yang bisa
dalam 3 pemelihan bentuk yaitu : biaya penuh (full cost), biaya penuh
ditambah mark-up (full cost plus markup) dan gabungan antara biaya
variabel dan tetap (variable cost plus fixed fee).
2. Harga Transfer atas Dasar
Harga Pasar (Market Basis Transfer Pricing)
Apabila ada suatu pasar yang sempurna, metode
transfer pricing atas dasar harga pasar inilah merupakan ukuran yang paling
memadai karena sifatnya yang independen. Namun keterbatasan informasi pasar
yang terkadang menjadi kendala dalam mengunakan transfer pricing yang
berdasarkan harga pasar.
3. Harga Transfer Negosiasi
(Negotiated Transfer Prices)
Dalam ketiadaan harga, beberapa perusahaan
memperkenankan divisi-divisi dalam perusahaan yang berkepentingan dengan
transfer pricing untuk menegosiasikan harga transfer yang diinginkan. Harga
transfer negosiasian mencerminkan prespektif kontrolabilitas yang inheren dalam
pusat-pusat pertanggungjawaban karena setiap divisi yang berkepentingan
tersebut pada akhirnya yang akan bertanggung jawab atas harga transfer yang
dinegosiasikan.
4. Transfer Pricing pada
Perusahaan Multinasional
Menurut Zain (2003:297-298), kebijakan transfer
pricing multinasional bertujuan:
1) Memaksimalkan penghasilan global
2) Mengamankan posisi kompetitif anak/cabang
perusahaan dan penetrasi pasar
3) Evaluasi kenerja anak/cabang perusahaan manca
negera
4) Penghidaran pengendalian devisa
5) Mengontrol kredibilitas asosiasi
6) Meningkatkan bagian laba joint ventura
7) Reduksi resiko moniter
8) Mengamankan cash flow anak/cabang di luar negeri
Berikut ini akan diberikan sebuah
ilustrasi untuk memperjelas praktek transferpricing yang biasanya
dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional. Perusahaan induk (parent
company) yang terletak di Belgia memproduksi suatu produk, dengan harga
pokok Rp 100. Tarif pajak yang berlaku di negara tersebut adalah 42%. Untuk
menghindari pengenaan pajak dengan tarif yang tinggi, perusahaan induk
memutuskan untuk menjual produk tersebut ke anak perusahaan yang ada di Puerto
Rico dengan harga transfer yang sama dengan harga pokok yaitu Rp 100, sehingga
pajak yang terutang atas transaksi penjualan antara perusahaan induk dan anak
perusahaan adalah Rp 0.
Hal ini disebabkan karena harga
transfer yang digunakan sama dengan harga pokok produk, sehingga atas transaksi
ini tidak menimbulkan laba yang akan dikenakan pajak. Rekayasa atas harga
transfer ini dibuat untuk menghindari pajak dengan tarif yang tinggi yang berlaku
di negara tempat perusahaan induk berada. Kemudian barang yang sudah dibeli,
dijual oleh anak perusahaan di Puerto Rico ke anak perusahaan lain yang ada di
Amerika dengan harga transfer Rp 200. Tarif pajak yang berlaku di negara Puerto
Rico adalah 0%. Transaksi penjualan ini menimbulkan laba sebesar Rp 200. Atas
laba yang timbul, seharusnya terutang pajak. Tetapi karena tarif pajak yang
berlaku di negara tersebut 0%, maka pajak yang terutang atas laba yang
dihasilkan adalah sebesar Rp 0. Kemudian barang yang sudah dibeli oleh anak
perusahaan yang ada di Amerika dijual kembali ke perusahaan yang tidak
mempunyai hubungan istimewa di negara yang sama, dengan harga jual Rp 200.
Kebijaksanaan menetapkan harga jual ini dimaksudkan untuk menghindari pajak dengan
tarif yang tinggi yang berlaku di negara yang bersangkutan. Asumsi tarif pajak
yang berlaku di negara Amerika 35%. Selanjutnya dapat dihitung bahwa pajak
terutang atas transaksi penjualan ini adalah sebesar Rp 0.
Biasanya cegah tangkal yang dilakukan
oleh negara-negara dengan adanya transfer pricing adalah membuat suatu
kewenangan, dimana pemerintah diberikan wewenang untuk menentukan kembali
dengan cara me-realokasikan kembali jumlah laba dan biaya-biaya yang timbul di
perusahaan multinasional yang notabene punya beberapa divisi, sehingga laba dan
biaya-biaya yang timbul sebagai hasil transaksi antar divisi tersebut yang
ditengarai sebagai suatu praktek transfer pricing yang bisa meminimalkan
pajak terutang dapat di cegah. U.S.- Based multinationals are subject to
Internal Revenue Code Section 482 on the pricing of intercompany transactions.
This section gives the IRS the authority to reaalocate income and deductions
among divisions if it believes that such reallocation will reduce potentiak tax
evasion. (Hansen and Mowen, 1996:543). Lebih lanjut ditegaskan bahwa dalam
IRS, apabila terjadi transaksi antar divisi dalam perusahaan multinasional atau
terjadi transaksi dalam perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa, maka harga
yang berlaku adalah harga yang timbul apabila transaksi tersebut dilakukan
dengan pihak-pihak di luar perusahaan atau dengan kata lain, transaksi
dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak punya hubungan istimewa. That is,
the transfer pricing set should match the price that would be set if the
transfer were being made by unrelated parties, adjusted for diffrences that
have a measurable effect on the price. (Hansen and Mowen, 1996:543).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar